KODE ETIK DAN PERATURAN DISTRIBUTOR NACO WORLDWIDE
► Pengantar
Kode Etik dan Peraturan Kedistributoran PT. Naco Worldwide ini dimaksudkan untuk memberikan arah kepada distributor dalam menjalankan bisnis di PT. Naco Worldwide. Disini diatur berbagai hal yang berkaitan dengan bisnis PT. Naco Worldwide, baik hubungan antar sesama distributor maupun antara perusahaan dan distributor.
► Istilah
1. PT. Naco worldwide atau “perusahaan” yang berbadan hukum dan berkedudukan di Jakarta, memasok produk ke konsumen melalui para distributor.
2. Distributor, adalah seorang yang mengajukan diri sebagai anggota PT. Naco Worldwide dan terdaftar secara resmi serta bersedia mengikuti tata tertib keanggotaan PT. Naco Worldwide. Distributor adalah mitra usaha dan bukan karyawan PT. Naco Worldwide.
3. Sponsor, adalah anggota yang telah melakukan perekrutan dan namanya tertera pada perhohonan formulir anggota.
4. Stockist, adalah anggota yang mengajukan diri untuk memiliki stok produk dalam jumlah tertentu sesuai dengan jumlah uang yang dibayarkan dan bertindak sebagai tempat para anggota membeli produk, mendaftarkan diri, dan mendapat seluruh info pelayanan PT. Naco Worldwide.
5. Kit Distributor, adalah panduaan usaha yang diberikan perusahaan kepada anggota baru, yang berisi : Profil PT. Naco Worldwide, Kode Etik dan Peraturan Disributor, Marketing Plan, Brosur Produk, Daftar Harga Produk, Formulir Pendataran Disributor, dan lain-lain.
6. “PV” (Point Value) adalah nilai yang terdapat pada setiap produk yang digunakan sebagai dasar penghitungan kenaikan posisi anggota.
7. “BV” (Bonus Value) adalah nilai yang diberikan kepada setiap produk, yang digunakan untuk peghitungan bonus anggota.
► Cara Menjadi Distributor
1. Warga Negara Indonesia minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun.
2. Orang asing yang tinggal di Indonesia minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun. Aktivitas yang boleh dilakukan oleh orang asing tersebut hanya membeli produk dari perusahaan dengan harga distributor.
3. Disponsori oleh seorang distributor yang sah. Pemohon bebas untuk memilih sponsor yang dipercaya mampu memberikan bimbingan dan pelatihan kepadanya.
4. Mengisi Formulir Pendaftaran Distributor yang dilengkapi dengan tanda tangan asli.
5. Untuk pendaftaran kedistributoran, semua distributor dikenakan biaya pendaftaran Rp. 100.000,-, dan pendapatkan 1 (satu) set Kit Distributor, termasuk Kartu Angkota.
6. Pemohon tidak dibenarkan menggunakan nama pihak ketiga ataupun nama fiktif untuk pendaftaran kedistributorannya.
7. Pemohon harus melampirkan fotokopi KTP atau SIM yang masih aktif.
8. PT. Naco Worldwide mempunyai hak untuk menolak pemohonan untuk menjadi distributor.
9. Seluruh perubahan data kedistributoran harus disampaikan melalui Formulir Perubahan Data yang telah disiapkan perusahaan.
► Tanggung Jawab Distributor
1. Distributor tidak diperbolehkan memberikan voucher diskon dan bentuk promosi lainnya sebagai daya tarik bagi calon distributor/pembeli kecuali yang dikeluarkan oleh perusahaan.
2. Seorang distributor dilarang keras membuat peraturan sendiri terhadap seluruh/sebagian downlinenya dengan tujuan kepentingan pribadi, misalnya untuk tujuan supaya hasil penjualan downlinenya bisa dimasukan ke dalam penjualan pribadi dirinya.
3. Seorang distributor baik karena alasan/ tujuan pribadi ataupun karena keberpihakan kepada distributor tertentu, tidak diperkenankan secara langsung maupun tidak langsung melakukan tindakan yang membuat tidak nyaman downlinenya atau distributor lain sehingga mengakibatkan distributor tersebut tidak aktif atau mengundurkan diri.
4. Di dalam lingkungan perusahaan ((kantor PT. Naco worldwide, seminar, demo, dll). Seorang distributor tidak diperkenankan melakukan sponsoring terhadap prospek distributor lain. Apabila bertemu dengan seseorang yang bukan prospeknya sendiri dan ingin bergabung, harus diserahkan kepada staff setempat untuk ditindaklanjuti. Bila terjadi, kedistributoran akan dikembalikan ke jaringan distributor yang memprospek pertama kali. Bagi distributor yang menyerobot prospek orang lain akan diberikan surat teguran dari perusahaan.
5. Sesama distributor dilarang mengajak atau mempengaruhi distributor lain (baik satu grup atau di luar grup) untuk ikut MLM lain. Bila terbukti maka perusahaan akan mencabut keanggotaan distributor tersebut.
► Keanggotaan Suami-Istri
1. Seorang distributor dapar merekrut pasangannya (suami/istri) dengan ketentuan, pasangannnya harus berada langsung di bawah distributor tersebut.
2. Apabila seorang distributor memiliki lebih dari 1 (satu) istri yang sah, maka segala hadiah dan fasilitas hanya berlaku untuk seorang istri yang namanya tercantum pada Formulir Pendaftaran Distributor).
3. Setiap distributor yang masih bujangan, dan kemudian menikah, maka distributor tersebut harus memberitahukan kepada perusahaan tentang perubahan status perkawinannya tersebut.
4. Jika sepasang suami istri (distributor) bercerai, maka yang berhak terhadap kedistributoran PT. Naco Worldwide adalah namanya yang tercantum dalam Formulir Pendaftaran Distributor, kecuali jika pihak pengadilan menentukan lain, atau terdapat kesepakatan kedua belah pihak.
5. Jika sepasang suami istri, keduanya sudah menjadi distributor sebelum menikah dan salah satu belum mendapai posisi minimal Presiden Direktur (PD), maka yang bersangkutan harus memilih salah satu kedistributoran tersebut, sedangkan yang lainnya harus dihentikan. Namun jika kedua-duanya telah berposisi Presiden direktur (PD) maka kedua-duanya berhak/ boleh untuk meneruskan kedistributorannya masing-masing.
► Pendaftaran Garis Sponsor
1. Setiap distributor hanya boleh mempunyai satu nomor distributor dan satu sponsor.
2. Setiap distributor tidak diperbolehkan mempengaruhi dengan cara apapun distributor yang bukan disponsori secara pribadi untuk pindah ke dalam garis sponsor di PT. Naco worldwide atau pada perusahaan lain.
3. Jika seorang distributor disponsori oleh dua orang sponsor yang berlaianan dan pensponsoran yang kedua terjadi ketika distributor tersebut masih aktif, maka yang dianggap sah adalah sponsor yang pertama
4. Seorang distributor yang aktif minta mengndurkan diri secara sah dari PT. Naco worldwide, dapat mengajukan kembali permohonan menjadi distributor setelah 6 (enam) bulan terhitung dari sejak pengunduran diri.
5. Jika terjadi pelanggaran hak-hak pensponsoran maka perusahaan dapat menerima laporan dari para distributor/sponsor lainnya untuk diambil suatu tindakan, sesuai dengan ketentuan mengenai sanksi yang diatur dalam Kode Etik dan Peraturan Distributor ini.
► Distributor Non -Aktif
Anggota disebut non-aktif bila tidak melakukan aktifitas rekrut dan belanja pribadi atau tidak menerima bonus dalam 6 (enam) bulan berturut-turut.
Pensponsoran anggota non-aktif hanya berlaku sah apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Anggota tersebut tidak melakukan aktivitas rekrut, belanja pribadi dan tidak menerima bonus dalam 6 (enam) bulan berturut-turut.
2. Anggota non-aktif membuat sutar pernyataan non-aktif dan mengundurkan diri dari keanggotaan yang lama sekaligus membeli dan mengisi Formulir Pendaftaran Distributor.
3. Jika permohonan diterima dengan lengkap dan setelah diperiksa tidak bermasalah, maka PT Naco Worldwide akan mengangkat calon anggota tersebut secara sah dengan memberikan nomor anggota yang baru.
► Hak-hak Distributor
1. Memperoleh produk dengan harga distributor dimana harga yang dimaksudkan sudah termasuk 10% sebagai PPN.
2. Memperoleh kartu anggota.
3. Memperoleh bonus dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Mensponsori dan mengembangkan jaringan dalam jumlah yang tidak terbatas di seluruh wilayah Indonesia.
5. Mendapatkan layanan informasi di kantor Pusat/Kantor Cabang PT. Naco worldwide dan Stocist yang terdaftar di perusahaan.
► Kewajiban Distributor
1. Menjalankan bisnis Naco Worldwide sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Menjaga nama baik perushaan. Distributor tidak dibenarkan menjalankan aktivitas-aktivitas yang dapat merusak nama baik perusahaan.
3. Distributor tidak diperkenankan mengatasnamakan perusahaan untuk membuat perjanjian dengan pihak lain.
4. Distributor tidak boleh memberikan informasi, jaringan, atau hal lain yang bersifat rahasia kepada pihak lain.
5. Distributor tidak dibenarkan menyatakan dirinya sendiri atau orang lain memiliki suatu daerah kekauasaan.
6. Distributor tidak dapat melibatkan perushaan terhadap tuntutan, tanggung jawab, kerugian atau hal lain yang timbul akibat aktivitas keanggotaan.
7. Bekerjasama dan menjaga keutuhan serta keharmonisan dengan sesama distributor dan stocist.
8. Menjual produk, memberikan informasi yang benar dalam menjelaskan kualitas, daya guna, cara pemakaian, dan kandungan dari produk-produk yang dipasarkan perusahaan. Distributor tidak boleh membuat suatu penjelasan sendiri berkenaan barang-barang yang dijual, selain dari yang tertulis pada label barang atau brosur-brosur resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan.
► Pengakhiran Kedistributoran
Kedistributoran seseorang akan berakhir jika salah satu kondisi berikut terjadi:
1. Distributor yang bersangkutan mengundurkan diri dengan terlebih dahulu menyampaikan permohonan tertulis kepada perusahaan.
2. Dicabut kedistributoran oleh perusahaan karena alasan melanggar kode etik dan kebijaksanaan perusahaan, memanipulasi data formulir kedistributoran.
3. Dengan pencabutan kedistributoran, maka segala hadiah dan fasilitas yang telah dan akan dinikmati, dianggap hangus.
► Penjualan Kedistributoran PT. Naco Worldwide
Penjualan kedistributoran PT. Naco Worldwide harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Hanya distributor yang berprestasi baik dengan peringkat Presiden director (PD) yang dapat menjual kedistributorannya. Distributor harus mengajukan permohonan tertulis sebelum menjual kedistributorannya. Perusahaan hanya akan menyetujui permohonan tersebut jika calon pembeli memenuhi syarat sebagai berikut:
- Memiliki keahlian bisnis yang cukup dan pengetahuan akan rancangan Penjualan dan Pemasaran dari peluang Bisnis PT. Naco Worldwide yang cukup memadai.
- Memiliki pemahaman yang lengkap dan akurat mengenai peraturan dan Kode etik yang berlaku dan menunjukkan kemauan untuk mematuhi Peraturan dan Kode Etik tersebut.
- Memiliki sumber yang cukup untuk menjalankan Bisnis PT. Naco worldwide yang akan dibeli dan menyediakan pelatihan dan dukungan yang diperlukan.
- Tidak terlibat dalam perselisihan atau memeiliki konflik yang dapat berdampak terhadap kemampuan untuk menjalankan bisnis PT. Naco Worldwide yang akan dibeli.
2. Penjualan kedistributoran dilakukan berdasarkan prioritas sebagai berikut:
- Prioritas pertama : Sponsor langsung dari distributor.
- Prioritas kedua : Distributor upline.
- Prioritas ketiga : Salah satu dari downline Manager yang disponsori distributor.
- Prioritas keempat : Salah satu dari distributor di PT. Naco Worldwide yang berposisiManager ke atas.
3. Setelah mendapat persetujuan dari perusahaan, maka penjual dan pembeli harus mendatangani surat kesepakan jual beli. Perusahaan akan menyimpan salinan dari surat kesepakatan jual beli tersebut.
4. Setiap distributor yang telah menjual kedistributorannya hanya boleh melakukan pendaftaran ulang di PT. Naco worldwide 6 (enam) bulan setelah penandatanganan surat kesepakatan jual beli. Secara otomatis maka distributor tersebut harus memulai bisnisnya dari awal lagi.
5. Semua bonus yang dihasilkan oleh distributor akan dialihkan kepada pemilik yang baru. Semua penghargaan yang telah diterima oleh distributor akan dialihkan kepada pemilik yang baru jika pemilik yang baru tersebut juga adalah distributor dari PT. Naco Worldwide. Tetapi pemilik yang baru tersebut harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan sebelum pengalihan semua penghargaan dari distributor kepadanya.
6. Menjual dan membeli kedistributoran dengan tujuan untuk mengganti kedistributoran sangat tidak dianjurkan oleh perusahaan.
7. Perusahaan mempunyai hak untuk menolak penjualan kedistributoran tanpa perlu memberi penjelasan.
► Sponsor
Seseorang yang telah melakukan perekrutan anggota baru yang kemudian menjadi downlinenya dan berada dalam satu jaringan.
Tanggung Jawab Sponsor
1. Sponsor wajib untuk memberikan bimbingan, pelatihan, dan penjelasan segala sesuatu hal yang berkaitan dengan bisnis PT Naco worldwide secara benar.
2. Sponsor tidak boleh memberikan informasi yang menyesatkan para downlinenya ataupun calon downline baik dalam hal produk maupun panduan bisnis.
3. Sponsor wajib menjalankan secara akurat dan benar, baik diminta ataupun tidak, kepada downlinenya mengenai segala hak, kewajiban, kebijaksanaan, aturan, program dan promosi perusahaan sebagaimana yang telah diatur oleh perusahaan.
4. Sponsor bertanggung jawab untuk mengarahkan downlinenya dalam mematuhi kebijakan dan prosedur yang berlaku.
► Ahli Waris
1. Bila distributor meninggal atau secara medis tidak dapat melakukan tugasnya sebagai distributor maka berdasarkan bukti yang diterima, kedistributorannya secara otomatis pindah kepada ahli waris sesuai yang tertera pada Formulir Pendaftaran Distributor.
2. Jika terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka perusahaan akan menuruti keputusan akhir pengadilan.
3. Jika penerima waris yang ditunjuk juga meninggal, maka perusahaan akan menunjuk ahli waris terdekat atau berdasarkan hasil musyawarah para ahli waris yang ada (dibuat di hadapan notaris).
4. Jika penerima waris ternyata telah menjadi distributor maka yang bersangkutan wajib memilih kedistributoran salah satu diantaranya.
5. Hak kedistributoran seorang distributor hanya dapat dihibahkan kepada seseorang yang telah berusia minimal 17 tahun dan dibuktikan dengan kartu keluarga atau dokumen yang sah dan memenuhi kualifikasi sebagai distributor serta telah mendapat persetujuan dari perusahaan.
► Penggunaan Iklan, Merek Dagang, dan Logo
1. Distributor tidak diperkenankan untuk menggunakan nama dagang, merek dagang, dan logo perusahaan tanpa ijin tertulis dari perusahaan.
2. Distributor tidak diperkenankan mengiklankan produk atau program perusahaan dengan menggunakan bahasa yang berbeda dari informasi atau literatur tertulis yang diterbitkan perusahaan.
3. Distributor harus menjaga nama, merek dagang, dan logo PT. Naco worldwide agar tidak digunakan atau ditiru orang lain untuk membingungkan masyarakat.
4. Semua barang cetakan produksi PT. Naco worldwide tidak boleh diproduksi ulang, baik seluruhnya atau sebagian, oleh distributor atau pihak lain tanpa ijin tertulis dari PT. Naco Worldwide.
► Pembeliaan
1. Distributor hanya dapat membeli produk dari PT. Naco Worldwide atau dari stocist secara tunai/cash dengan cara menyebutkan nomor distributor atau menunjukkan kartu distributor atau Formulir Pendaftaran Distributoran bagi yang belum mendapatkan kartu distributor.
2. Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap segala pembelian atau pendaftaran distributor baru yang tidak dilakukan di tempat yang ditunjuk perusahaan.
3. Setiap pembelian produk di kantor pusat/ stocist, distributor akan menerima faktur sebagai bukti pembayaran.
► Penjualan
1. Distributor tidak boleh menjual atau memajang produk-produk PT. Naco worldwide di took-toko pengecer. Seorang pemilik toko dapat menjadi distributor, hanya diperbolehkan memajang brosur dan kartu nama, tetapi tidak diperkenankan memajang produk PT. Naco worldwide di tokonya. Pelanggaran atas hal ini dapat berakibat pada pemutusan hubungan oleh perusahaan.
2. Pada saat menjual produk, distributor harus memberikan informasi yang benar dalam menjelaskan kualitas, daya guna, cara pemakaian, dan kandungan dari barang-barang yang dipasarkan perusahaan. Distributor tidak boleh membuat suatu penjelasan sendiri berkenaan dengan produk yang dijual, selain dari yang tertulis pada label produk atau brosur-brosur resmi yang dikeluarkan perusahaan.
3. Seorang distributor tidak dibenarkan untuk menurunkan atau menaikkan harga jual produk PT. Naco Worldwide. Bila tindakan tersebut terbukti mengakibatkan kerugian perusahaan, maka perusahaan berhak mencabut langsung kedistributoran yang bersangkutan.
4. Distributor dilarang mencabut dan atau mengganti segala label atau stiker yang tertera pada setiap kemasan produk, brosur ataupun alat bantu jual lainnya yang dikeluarkan perusahaan yang dapat menyebabkan kesalahpahaman oleh konsumen.
5. Distributor dilarang menjual produk yang sudah kadaluarsa atau rusak.
6. Distributor diperbolehkan untu mengikuti atau mengadakan pameran atau bazaar untuk menjual produk dengan persetujun perusahaan.
► Jaminan Pengembaliaan Produk
1. Jika ternyata produk PT. Naco worldwide gagal memberikan manfaat seperti yang dinyatakan (dengan syarat kurang dari 25% isinya digunakan) atau jika produk itu memberikan manfaat yang sebaliknya kepada pelanggan walaupun cara penggunaannnya telah diikuti dengan sebenarnya, pelanggan tersebut bisa mengembalikan produk kepada Distributor PT. Naco Worldwide yang menjual produk tersebut kepadanya dalam jangka waktu percobaan selama 7 hari terhitung dari tanggal pembelian.
2. Distributor tersebut akan menawarkan pilihan kepada pelanggan untuk menggantikannya atau memberikan kredit penuh untuk membeli produk PT. Naco Worldwide yang lain atau mengembalikan uang pembelian secara utuh.
3. Semua produk yang dikembalikan harus disertai oleh faktur dengan alasan terulis mengapa barang tersebut dikembalikan.
4. Jaminan ini tidak berlaku untuk produk yang dirusakkan dengan sengaja, disalahgunakan atau disimpan di tempat yang salah (tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti menyimpan produk di tempat yang terkena sinar matahari secara langsung).
► Jaminan Pembeliaan Kembali
1. Apabila seorang distributor berhenti atau mengundurkan diri, distributor dapat mengembalikan sisa produk yang dimilikinya.
2. Sisa produk yang dikembalikan harus dalam kondisi 100% baik (kemasan utuh, bersih, segel utuh untuk yang bersegel. Produk belum dibuka), dan belum kadaluarsa.
3. Pembelian kembali akan dilakukan setelah mengurangi:
- Biaya administrasi 10%
- Bonus distributor (jika ada) yang dibayarkan kepada distributor bersangkutan.
- Insentif yang telah dibayar kepada Stocist / Mobile Stocist.
► Pengembalian Kit Distributor
1. Seorang distributor berhak dalam waktu pencobaan 10 hari, membuat keputusan bahwa bisnis ini mungkin tidak cocok untuk dirinya dan untuk itu dapat membatalkan pendaftaran kedistributorannya.
2. Distributor dapat mengembalikan Kit Distributor dan mendapatkan pengembalian uang seharga Kit Distributor tersebut dengan kondisi Kit Distributor harus berkeadaan baik dan bersih.
► PPH dan Pajak Lain-lain
Perusahaan akan memungut PPH serta pajak lainnya sesuai dengan peraturan perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Perusahaan akan menyetorkan pajak yang dipungut dari distributor ke kantor pajak.
► Penghitungan dan Pembayaran Bonus
1. Pembayaran bonus hanya dilakukan melalui pengiriman via bank yang telah ditunjuk oleh perusahaan.
2. Bagi distributor yang memperoleh bonus minimal sebesar Rp. 50.000,-, perusahaan akan mentransfer bonus ke rekening distributor yang bersangkutan. Segala biaya yang dibebankan oleh bank terhadap pengiriman bonus menjadi beban dan tanggung jawab distributor yang bersangkutan, dimana biaya tersebut akan dipotong langsung dari bonus tersebut.
3. Bagi distributor yang memperoleh bonus kurang dari Rp 50.000,- maka perusahaan akan mengakumulasikan bonusnya ke bulan berikutnya hingga mencapai akumulasi minimal Rp 50.000,- dan kemudian perusahaan akan mentransfer bonus tersebut ke rekening distributor yang bersangkutan.
4. Permohonan mengenai informasi bonus via telepon tidak akan dilayani.
5. Perushaan mempunyai hak untuk tidak mengirimkan bonus yang dihasilkan oleh seorang distributor yang telah mengundurkan diri atau diberhentikan oleh perushaan kepada sponsornya.
6. Distributor dapat mengetahui informasi mengenai bonusnya via website perusahaan secara online.
► Tanggal Penutupan Bulan
1. Perusahaan menetapkan tanggal penutupan transaksi pada tanggal 28 di bulan berjalan. Jika tanggal 28 jatuh pada hari libur maka penutupan transaksi akan dimajukan sehari sebelumnya.
2. Laporan dari stocist harus sampai di perusahaan paling lambat tanggal 28 di bulan yang sama.
3. Laporan dari Mobile Stocist harus sampai di perusahaan paling lambat tanggal 26 di bulan yang sama.
► Sanksi-sanksi
1. Sanksi merupakan upaya terakhir yang diambil oleh perusahaan dan menjadi hak otoritas perushaan dalam meberikan tindakan sebagai konsekuensi logis atas segala bentuk pelanggaran terhadap Kode Etik dan Peraturan Distributor yang terbukti dilakukan oleh distributor.
2. Apabila seorang distributor terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Peraturan Distributor yang telah ditetapkan, maka perusahaan berhak memberikan sanksi berupa:
a. Teguran secara lisan.
b. Peringatan secara tertulis.
c. Larangan menghadiri segala aktivitas perusahaan atau skorsing.
d. Penghentian pembayaran bonus.
e. Pencabutan kedistributoran.
Dalam hal sanksi pemberhentian sementara atau pencabutan kedistributoran dapat dilakukan oleh perusahaan apabila seorang distributor terbukti melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Memberikan informasi yang idak benar pada saat pengisisan Formulir Pendaftaran Distributor.
2. Melanggar Kode Etik dan Peraturan Distributor yang menimbulkan kerugian bagi distributor lain danb/ atau perusahaan.
3. Mencemarkan nama baik perusahaan termasuk karyawan, manajemen dan distributor lain serta menjelek-jelekkan produk dan alat-alat yang dibuat perusahaan.
4. Menjual produk perusahaan dengan harga lebih rendah atau dengan sistem yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
5. Melakukan jual beli PV produk dan nilai bonus dengan maksud memenuhi persyaratan Marketing Plan.
6. Menjual, memamerkan, dan/atau mendisplay produk perushaan di toko, kios, supermarket atau tempat umum lainnya yang serupa kecuali di tempat yang telah ditunjuk oleh perusahaan.
7. Mempengaruhi/ mengajak distributor lainnya, baik untuk menjadi distributor perusahaan MLM lain ataupun memasarkan produk-produk sejenis yang merupakan saingan produk perusahaan.
8. Memamerkan produk perusahaan dalam sebuah pameran atau menggunkan merek dan logo perusahaan tanpa ijin tertulis dari perusahaan.
Mekanisme pemberian sanksi oleh perusahaan kepada seorang distributor yang terbukti melanggar Kode Etik dan Peraturan Distributor merupakan hak perusahaan.
Segala bonus dan hadiah yang belum diterima tidak akan diberikan kepada yang bersangkutan terhitung efektif sejak tanggal pencabutan kedistributoran.
► Penyelesaian Perselisihan
1. Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat antara distributor dengan perusahaan, maka diupayakan dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah dan kekeluargaan untuk mencapai mufakat.
2. Apabila upaya penyelesaian tersebut tidak membuahkan hasil, maka perusahaan dan distributor sepakat untuk menempuh jalur hukum yang berlaku melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Segala keputusan dan ketentuan BANI adalah bersifat mutlak dan mengikat para pihak.
3. Segala biaya yang dikeluarkan yang timbul dalam perselisihan tersebut akan ditanggung oleh masing-masing pihak atau mengikuti ketentuan yang telah diatur oleh BANI.
► Penutup
1. Seluruh distributor wajib mematuhi Kode Etik dan Peraturan Distributor ini. Setiap perubahan dan/atau penyempurnaan dari waktu ke waktu oleh perusahaan akan diberitahukan secara pribadi kepada setiap distributor.
2. Kode Etik dan Peraturan Distributor ini hanya berlaku di wilayah hkum Indonesia dan mulai efektif berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya perubahan/pembaharuan selanjutnya.
3. Perusahaan mempunyai hak mutlak untuk mengubah dan/ atau memperbaharui Kode Etik ini apabila dianggap perlu, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada distributor.
4. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kode Etik dan Peraturan Distributor ini, akan diatur dan ditetapkan kemudian.